Dor! Dor! Oknum PNS Letuskan Tembakan, Ngakunya Anggota BIN
Kamis, 28 April 2016 – 15:31 WIB
“Oleh perwira tinggi tersebut, tersangka ini diberi senpi, identitas, KTA, dan setiap tahunnya mentransfer Rp10 juta untuk memperpanjang izin senpi tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Kini, tersangka Hatta dijerat atas kepemilikan senpi tanpa izin. Sesuai dengan Pasal 1 UU No.12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
Hatta berdalih senpi yang dimilikinya belum pernah digunakan untuk tindak kejahatan. “Untuk jaga diri,” ujarnya. (sid/ce2/sam/jpnn)