Dor, Dor! Seketika Puluhan Orang Kabur Kocar-kacir, Lihat Nih
Selasa, 20 Oktober 2020 – 09:38 WIB
"Untuk selanjutnya ini akan kami proses lebih lanjut dan pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun," ujar Rensa. (mcr1/jpnn)