Dor! Si Bandel Langsung Pincang
Jumat, 01 Juli 2016 – 19:29 WIB
"Kini yang bersangkutan masih dalam pengejaran,” terangnya.
Tersangka Wahyudi akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang disita dari tangan tersangka, diantaranya berupa satu buah BPKB sepeda motor merek Honda Vario Nopol L 4461 ZO, satu buah sepeda motor Honda Scoopy Nopol L4882GT, dan 2 buah BPKB. (psy/rud/sam/jpnn)