Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah

Jumat, 11 Agustus 2023 – 22:22 WIB
Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah - JPNN.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet bersama pengurus dan anggota Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/8). Foto: dokumentasi humas MPR RI

"Gadget kaya fitur, seperti smartphone, juga telah membuat anak-anak kita cenderung anti sosial. Keasyikan berselancar di dunia maya telah merenggut waktu bersama keluarga, yaitu waktu-waktu di mana nilai-nilai kearifan lokal kita ajarkan," ungkap Bamsoet.

Dampaknya, lanjut dia, nilai-nilai kearifan lokal seperti gotong royong, adab sopan santun, penghormatan terhadap adat dan budaya, menjadi 'barang asing' bagi generasi muda bangsa.

"Bukan hal mustahil jika nilai-nilai kearifan tersebut akan punah ditelan laju peradaban," pungkas Bamsoet.

Hadir pada acara tersebut, Ketua Umum DPP Hipakad Hariara Tambunan, Sekretaris Jenderal DPP Hipakada M Agus Miftah, serta ratusan kader Hipakad dari berbagai daerah. (mrk/jpnn)

Bamsoet mengungkapkan alasannya mendorong amendemen kelima UUD 1945 setelah Pemilu 2024 mendatang, simak selengkapnya

Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close