Dorong Amendemen Kelima UUD 1945, Bamsoet: Ketentuan di Pasal 33 Harus Ditambah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong bangsa Indonesia bisa melakukan amendemen UUD 1945 setelah Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Bamsoet yang akrab disapa, amendemen kelima konstitusi diperlukan khususnya untuk menambah ketentuan dalam pasal 33 agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, tetapi juga ruang udara dan angkasa yang keseluruhannya dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
"Keberadaan ruang udara dan angkasa berhubungan erat dengan hajat manusia di bumi, salah satunya terkait pemanfaatan GSO yang merupakan sumber daya alam terbatas," kata Bamsoet di acara Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/8).
Keberadaan GSO (geo stationary orbit), lanjut Bamsoet, hanya ada di atas khatulistiwa dan Indonesia salah satu negara yang dilalui garis khatulistiwa.
"Karena itu, konstitusi kita harus turut memuat ketentuan tentang ruang udara dan angkasa untuk dipergunakan sebesarnya kemakmuran rakyat," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, di lain hal, Bamsoet menyatakan mendukung TNI dan Polri, khususnya berbagai matra terbaik yang terdiri dari Brigade Mobil (Brimob) Polri, Gultor Kopassus, Raiders Bravo, dan Denjaka, diturunkan untuk menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu meminta aparat tidak perlu ragu melanggar HAM, karena dalam melawan KKB dan menjaga keutuhan bangsa dan negara, tidak berbenturan dengan penegakan hak asasi manusia.
Selain musuh nyata seperti KKB, saat ini bangsa Indonesia juga menghadapi musuh berupa ancaman non fisik, abstrak, tidak terlihat, namun dapat dirasakan dampaknya.