Dorong Bawaslu Revisi UU No.22/2007
Kamis, 27 Agustus 2009 – 07:32 WIB
Mereka hanya diberi wewenang sebatas (seperti) wasit atau hakin garis saja. Sementara kewenangan untuk memberikan sanksi kepada partai politik atau kontestan pemilu lainnya, masih berada di KPU atau polisi. Sementara, sejumlah kalangan terutama Bawaslu, menghendaki kewenangan yang proporsional."Agar Undang-undang memberikan peluang agar fungsi lembaga pengawas lebih maksimal," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. (aj/jpnn)