Dorong DPR dan DPD Berkolaborasi, Sultan: Sama-sama Mewakili Kedaulatan Politik Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menyampaikan pandangan terkait peningkatan peran DPD di era otonomi daerah.
Sebuah isu yang masih menjadi pertanyaan dan diskursus publik dan para ahli ketatanegaraan.
FGD kali ini mengusung tema "Hampir tiga dekade, otonomi daerah sudahkah sesuai harapan".
Dalam kesempatan itu, Sultan mengatakan sejatinya DPD RI mampu berperan dan berkontribusi secara signifikan dalam mendorong percepatan konsolidasi demokrasi dan kemandirian fiscal daerah.
“Bisa dikatakan DPD RI dan otonomi daerah merupakan dua anak kandung reformasi yang krusial bagi pemerataan pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, hubungan keduanya belum benar-benar terjalin secara akur dan saling melengkapi akibat ketiadaan mekanisme yang baku antara kedua institusi,” ujar Sultan saat menjadi narasumber Forum Group Discussion di Menara Kompas Jakarta pada Kamis (4/7).
Sultan yang saat ini mencalonkan diri sebagai ketua DPD RI menerangkan bahwa Indonesia memiliki dua Lembaga parlemen sehingga bisa dikatakan sebagai parlemen dengan sistem Bikameral.
Namun, pembagian kewenangan kedua lembaga (DPD dan DPR) belum proporsional. DPD masih terkendala terbatasnya kewenangan. Sementara DPR memiliki kewenangan yang luar biasa dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Sebagai lembaga perwakilan yang sama-sama menerima mandat daulat rakyat, DPR dan DPD seharusnya bisa bergotong royong dan saling melengkapi dalam tugas dan fungsinya," tegas mantan aktivis KNPI itu.