Dorong Pemberian ASI Eksklusif
Rabu, 28 Maret 2012 – 08:08 WIB
"Contohnya ibu yang bekerja. Breast feedingnya hanya kenceng paling selama dua atau tiga bulan selama dia cuti hamil. Tapi setelah dia kembali bekerja, biasanya sudah mixed (ASI dan susu formula)," jelasnya.
Menurut Yon, sebenarnya upaya pemerintah dengan penetapan PP tersebut sudah bagus. Namun, persoalan breast feeding tersebut sejatinya sudah ada sejak dulu. Selain kepada produsen susu, aturan tersebut juga diinstruksikan kepada sejumlah perusahaan.
Sebab, termuat dalam aturan tersebut juga dimuat tentang kewajiban tempat kerja dan sarana umum untuk menyediakan ruang menyusui atau memerah ASI. Penyediaan ruangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan akan diatur dengan Peraturan Menteri.