Dorong Pemberian ASI Eksklusif
Rabu, 28 Maret 2012 – 08:08 WIB
Seperti diketahui, PP tentang Pemberian ASI Eksklusif akhirnya berhasil ditetapkan. Poin terpenting dalam PP tersebut antara lain susu formula dilarang beriklan dan perusahaan akan dikenai sanksi jika menghalangi pemberian ASI Eksklusif oleh karyawan wanitanya. PP Pemberian ASI Eksklusif ini diberitakan dalam lembar negara No 33 tahun 2012 dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono per 1 Maret 2012. (Ken)