Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dorong Pemenuhan Hak Difabel Melalui Produk Hukum yang Tepat

Kamis, 19 Oktober 2023 – 12:08 WIB
Dorong Pemenuhan Hak Difabel Melalui Produk Hukum yang Tepat - JPNN.COM
Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoco saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka reviu dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Negara menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi warganya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28A sampai dengan 28J UUD NRI Tahun 1945.

Salah satu bagian dari warga negara adalah penyandang disabilitas atau difabel yang mempunyai hak asasi dan kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui Otonomi Daerah telah memberikan semangat baru bagi penyelenggara pemerintahan daerah untuk mendukung pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Produk Hukum Daerah baik Perda dan Perkada didorong untuk ramah dan berpihak terhadap penyandang disabilitas.

Seiring dengan perkembangan masyarakat internasional, terjadi perubahan pandangan khususnya dalam pemenuhan hak Penyandang Disabilitas yang tertuang dalam Convention On The Rights Of Person With Disabilities (CPRD).

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi CPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disablitas.

Ratifikasi CPRD menunjukkan adanya komitmen Pemerintah Indonesia untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi hak penyandang disabilitas yang pada akhirnya diharapkan akan mampu mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan.

Perubahan paradigma berdasarkan CPRD yang memuat adanya jaminan perlindungan, pemajuan, dan penegakkan hak penyandang disabilitas, serta keharusan mengubah perlakuan pemerintah dan masyarakat yang semula memandang difabel sebagai “orang yang sakit dan perlu dibantu” menjadi “orang yang sehat namun berkebutuhan khusus sehingga perlu diberikan akses dan kemudahan”, mendorong pemerintah untuk mengubah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997.

Negara menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi warganya salah satu bagian dari warga negara adalah penyandang disabilitas atau difabel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News