Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dorong Pemenuhan Hak Difabel Melalui Produk Hukum yang Tepat

Kamis, 19 Oktober 2023 – 12:08 WIB
Dorong Pemenuhan Hak Difabel Melalui Produk Hukum yang Tepat - JPNN.COM
Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoco saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka reviu dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas. Foto: Kemendagri

Akhirnya pada 15 April 2016, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hadirnya kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dimaksud, juga perlu ditindaklanjuti bersama-sama oleh stakeholder terkait. Salah satunya adalah pemerintah daerah.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah membuka ruang koordinasi kepada penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka memahami lebih jauh mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Selain itu, mendorong percepatan penyusunan produk hukum daerah mengenai penyandang disabilitas bagi daerah yang belum menetapkan.

“Dengan dibukanya ruang koordinasi ini, diharapkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dapat menjawab permasalahan yang ada dan memenuhi kebutuhan penyandang disabiltas sesuai koridor-koridor ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Plh Direktur Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sukoco saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka reviu dan percepatan penyelesaian produk hukum daerah yang berpihak terhadap penyandang disabilitas.

Sukoco mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang dimaksud telah mempunyai peraturan turunan yang terdiri enam peraturan pemerintah dan dua peraturan presiden.

Bentuk komitmen tersebut juga perlu didorong bersama-sama oleh para stakeholder terkait. Meningat pada praktiknya, saat ini difabel masih hidup dalam kondisi rentan karena adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan haknya sebagai warga negara.

Negara menjamin hak asasi manusia (HAM) bagi warganya salah satu bagian dari warga negara adalah penyandang disabilitas atau difabel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close