Dorong Revisi UU Migas Segera Tuntas
FPDIP Khawatirkan Payung Hukum SKK MigasRabu, 30 Januari 2013 – 01:02 WIB
Dalam diskusi itu hadir pula pakar hukum perjanjian internasional, Hikmahanto Juwana. Menurutnya, revisi UU Migas menjadi satu-satunya jalan untuk membuat payung hukum bagi SKK Migas. Sebab, pembubaran BP Migas telah membuat pemerintan kerepotan sehingga terpaksa membentuk SKK Migas yang bukan atas dasar undang-undang.
"Satu-satunya jalan adalah harus diatur dalam Undang-undang. Apakah merevisi UU yang mengatur BP Migas dengan memasukkan pasal tambahan, atau menyusun UU baru yang mengatur pengganti BP Migas," cetusnya.
Sedangkan pengamat dari Indonesia Center for Green Economy, Darmawan Prasodjo mengungkapkan, ada kesalahan sistemik dalam tata kelola migas di Indonesia. Menurutnya, antara pembuat kebijakan, regulator dan pihak komersil tidak seiring sejalan. "Padahal kesuksesan sebuah negara dalam sistem tata kelola migas itu bila ketiga fungsi berjalan dengan baik dan mendapatkan dukungan dari pemerintah," ulasnya. (ara/jpnn)