Dorong Sumber Keuangan Parpol 100% dari Bantuan Negara
jpnn.com, JAYAPURA - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri Soedarmo menekankan pentingnya membangun partai politik yang modern.
Karena itu, lanjutnya, sumber keuangan partai politik ke depan harus sepenuhnya bersumber dari keuangan negara.
“Untuk membangun Partai Politik yang modern sebagai pilar demokrasi di Indonesia, perlu untuk didorong sumber keuangan partai politik bukan lagi dari iuran anggota atau sumbangan yang sah tetapi sepenuhnya bersumber dari keuangan negara,” ujar Soedarmo saat membuka Forum Dialog dengan Jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi se-Indonesia dan Jajaran Kesbangpol se Provinsi Papua serta Partai Politik peserta pemilu tingkat DPD Provinsi Papua di Hotel Aston Jayapura, Rabu (14/3).
Dipaparkan Soedarmo yang saat ini juga menjabat sebagai Pjs Gubernur Papua, pemerintah telah menerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dalam PP tersebut diatur bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menganggarkan sebagian APBN/APBD untuk partai politik terhitung mulai tahun anggaran 2018.
Dengan diterbitkan PP Nomor 1 Tahun 2018, maka pemerintah dan Pemerintah daerah mempunyai dasar hukum baru untuk menaikan dan menganggarkan dana bantuan keuangan partai politik dengan besaran nilai sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan pemerintah ini.
“Oleh karena itu kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota perlu menjabarkan peraturan pemerintah yang baru ini agar ditampung dalam APBD,” terang mantan pejabat di Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Soedarmo menjelaskan, kenaikan bantuan keuangan partai politik dilakukan untuk optimalisasi fungsi partai politik seperti rekrutmen dan sosialisasi politik bagi masyarakat untuk peningkatan kualitas demokrasi dan pemilu di Indonesia.