Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih 2023, Simak Penjelasan Dirjen Polpum
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) menggelar Webinar Mingguan bertajuk Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri: Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023, Kamis (11/5).
Webinar ini menghadirkan dua narasumber, yaitu sejarawan pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Anhar Gonggong dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jawa Timur Eddy Supriyanto.
Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar dalam sambutannya mengatakan, webinar ini merupakan inisiatif dari Ditjen Polpum untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 400.10.1.1/1965/SJ tanggal 7 April 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023.
Bahtiar menyampaikan, bendera merah putih merupakan identitas, simbol, dan alat pemersatu masyarakat Indonesia.
Pembagian bendera yang digerakkan secara nasional itu bahkan telah mendapatkan penghargaan dari Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) atas prestasi pembagian jutaan bendera kepada masyarakat pada 2022.
"Jadi, dari MURI memberi alasan bahwa negara di dunia yang pemerintahan yang menggerakkan pembagian bendera bagi masyarakatnya yang mencapai sepuluh juta dan secara terintegrated baru pertama kali. Itu pemerintahan Indonesia dan yang kita inisiasi," katanya.
Bahtiar menjelaskan, bendera merah putih merupakan simbol paling netral dibandingkan dengan simbol yang lainnya seperti bendera politik.
Gerakan pembagian bendera merah putih ini memberi pesan, masyarakat boleh berbeda bendera dalam berpolitik, tetapi ada satu bendera persatuan yang mengikat kebersamaan, yaitu bendera merah putih.