Dorong Transparansi Keuangan Ormas
Minggu, 13 Oktober 2013 – 07:01 WIB
Sementara, kewajiban ormas diatur di Pasal 21, yakni ormas berkewajiban, melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
Ormas juga wajib menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
Nah, khusus mengenai transparansi, diatur di pasal 21 huruf (e) yang bunyinya, "melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel".
Kewajiban lain ormas adalah berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara. (adv/sam/jpnn)