Dorong Transparansi Keuangan Ormas
jpnn.com - JAKARTA - Semua lembaga di negara ini, mulai dari pemerintah, DPR, yudikatif, parpol, dituntut melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
Nah, organisasi kemasyarakatan (ormas) juga harus mengelola keuangannya secara transparan. Dengan transparansi pendanaan, maka itu menjadi bukti bahwa ormas juga siap untuk dikontrol publik.
"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendorong ormas untuk transparan dalam mengelola keuangannya," terang Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, SH.MH, kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Budi menjelaskan, ketentuan mengenai transparansi keuangan itu merupakan 'kewajiban' ormas, bukan hak. Artinya, ormas wajib melakukan transparansi keuangannya.
Budi lantas menyitir bunyi pasal di UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban ormas.
Pasal 20, Ormas berhak, mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih di pasal yang sama, ormas juga berhak memperjuangkan cita- cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi.
Ormas juga berhak melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah , swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.