Tepergok Berbuat Terlarang, Dosen Dibekuk Polisi
jpnn.com, MUARA ENIM - Seorang pemuda bernama Dosen Saputra, 20, warga Desa Petar Dalam, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, Sumsel, dibekuk petugas Polsek Sungai Rotan, setelah tepergok berbuat terlarang, Kamis (21/11) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ia ditangkap karena terlibat kasus pencurian hewan ternak kambing milik Nasrul, 54, warga Dusun III Desa Petar Luar, Kecamatan Sungai Rutan, Muara Enim pada 28 Oktober 2019.
Dosen diringkus di jalan umum Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan Muara Enim. Sementara rekannya berinisial DK masih dalam pencarian polisi.
“Pelaku sempat menghilang dan muncul Kamis (21/11) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas yang mendapatkan informasi langsung menangkap pelaku saat hendak pergi menuju Desa Petar Dalam,” ujarnya.
Pelaku maling ternak kambing diamankan petugas. Foto : Ozy/Sumeks.co
Kapolsek Sungai Rotan, Iptu Edy Nuryanto, ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11) membenarkan penangkapan itu.
“Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang kedapatan memiliki senjata tajam,” jelasnya. (ozi)