Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dosen PNS Terbanyak Pelaku Ujaran Kebencian

Sabtu, 09 Juni 2018 – 00:34 WIB
Dosen PNS Terbanyak Pelaku Ujaran Kebencian - JPNN.COM
facebook. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan dari seluruh laporan ujaran kebencian oleh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang masuk, profesi dosen mendominasi.

Sebelumnya BKN membuka kanal pengaduan ujaran kebencian di lingkungan ASN atau PNS. Saluran laporan itu dibuka melalui layanan LAPOR-BKN. Layanan ini dibuka sejak 18 Mei lalu. BKN sudah mengklasifikasikan ada enam aktivitas ujaran kebencian yang bisa dilaporkan melalui saluran tersebut.

’’Pengaduan yang dihimpun melalui layanan LAPOR-BKN sepanjang Mei, sedikitnya ada 14 aduan ujaran kebencian yang melibatkan ASN,’’ kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan.

Dari jumlah pengaduan yang masuk tersebut, kelompok profesi dosen mendominasi dengan delapan laporan. Sisanya adalah dari profesi PNS pemerintah pusat, PNS pemerintah daerah, serta guru.

Ridwan mengatakan ujaran kebencian yang dilaporkan ke BKN terkait dengan suku, agama, ras, dan golongan. Selain itu juga ada laporan kegiatan posting berita palsu atau hoax. Setiap laporan yang masuk dilampirkan bukti posting di media sosial seperti Facebook maupun Twitter.

’’(Ada juga, Red) dugaan keterlibatan sebagai simpatisan organiasi yang dilarang pemerintah,’’ tutur Ridwan. Dia belum mebeber nama organisasi yang dimaksut itu. Namun diduga kuat keterlibatan dukungan atau simpatisan ASN kepada organisasi terlarang itu merujuk pada Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Ridwan tidak merinci nama sekaligus instansi atau kampus kedelapan dosen ASN tersebut. Tetapi dia menyebutkan salah satunya laporan dosen ASN itu terjadi di kampus Universitas Diponegoro. Yakni atas nama Prof Suteki.

Saat ini Prof Suteki sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Prodi Magister Ilmu Hukum Undip, Ketua Senat Fakultas Hukum Undip, dan Anggota Senat Undip. Tetapi sampai saat ini Prof Suteki tetap diperbolehkan mengajar.

Rekapitulasi laporan yang masuk ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyebutkan, pelaku ujaran kebencian didominasi dosen PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News