DP Muncikari Prostitusi di Serang Tertangkap di Parkiran Hotel, Mbak DE Sedang di Kamar
Kamis, 18 Juli 2024 – 09:29 WIB
"Pengakuan dari DP dan DE, bisnis prostitusi yang dilakukan baru kali pertama. Keduanya mengaku motifnya karena kebutuhan ekonomi," ucap Condro.
Baca Juga:
Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka DP dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(ant/jpnn)