Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DP Rumah Turun, Sektor Lain Diharapkan Terangkat

Minggu, 04 September 2016 – 17:47 WIB
DP Rumah Turun, Sektor Lain Diharapkan Terangkat - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - MATARAM - Bank Indonesia kembali menurunkan ketentuan mengenai rasio    Loan to Value (LTV) untuk kredit properti serta rasio Financing To Value (FTV) untuk pembiayaan properti dan uang muka kredit atau pembiayan kendaraan bermotor.

Nilainya sebesar lima persen. Dari sebelumnya 20 persen turun menjadi 15 persen pada akhir Agustus 2016 lalu.    

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi NTB Prijono mengatakan, kebijakan melonggarkan uang muka untuk sektor properti dan uang muka kredit kendaraan bermotor  sebagai salah satu upaya menggerakkan sektor properti dan lainnya.

“Jika sebelumnya itu uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) minimal 20 persen, melalui PBI ini diturunkan menjadi 15 persen. Harapannya jika membayar DP lebih rendah, maka yang membeli akan lebih banyak dan mengangkat sektor ikutan lainnya,” kata Prijono kepada Radar Lombok di Mataram, Jumat (2/9).  

Bank Indonesia melakukan penyempurnaan ketentuan LTV dan FTV yang  dilakukan melalui penerbitan aturan baru yakni PBI nomor 18/16/PBI/2016 ter tanggal 26 Agustus 2016 yang mulai berlaku efektif 29 Agustus 2016.   

Menurut Prijono, meski perbankan dimudahkan dalam DP KPR dan uang muka kredit kendaraan bermotor, BI tetap menerapkan syarat dan ketentuan. Lembaga perbankan umum , baik konvensional maupun syariah, non perfoming loan) atau kredit bermasalahnya di bawah angka lima persen.

Selain itu, dalam realisasi penurunan ketentuan uang muka dari 20 persen menjadi 15 persen, BI Perwakilan NTB akan tetap memantau dan mengawal di lapangan. (luk/jos/jpnn)

MATARAM - Bank Indonesia kembali menurunkan ketentuan mengenai rasio    Loan to Value (LTV) untuk kredit properti serta rasio Financing

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA