Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPC Ikadin Jakut Diminta Segera Sikapi Pembahasan RUU Polri dan KUHAP

Selasa, 11 Juni 2024 – 10:58 WIB
DPC Ikadin Jakut Diminta Segera Sikapi Pembahasan RUU Polri dan KUHAP - JPNN.COM
Proses pelantikan DPC Ikadin Jakarta Utara. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA -  Ketua Umum (Ketum) DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar, meminta ‎Ketua DPC Ikadin Jakarta Utara periode 2024–2029, Marta Sari Tarigan, bersama jajarannya yang baru dilantik, segera menyikapi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan KUHAP.

Adardam menyampaikan permintaan seusai melantik
jajaran pengurus DPC Ikadin Jakut di Jakut pada Senin malam (10/6). Dia menyebut revisi ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang sedang dibahas di DPR itu mengancam advokat.

‎“Dalam draf itu ada perluasan-perluasan upaya paksa yang akan diberikan kepada penyelidik ataupun penyidik,” ujarnya.

Dia menilai perluasan kewenangan upaya paksa ‎tersebut di antaranya mengancam hak imunitas advokat yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Salah satu contohnya tentang penyadapan.

“Secara eksplisit, Pasal 19 Ayat (2) UU Advokat telah menyatakan dan menjamin, advokat dalam menjalankan profesinya bebas dari penyadapan. Itu clear,” katanya.

Namun, ketentuan tersebut masih menjadi perdebatan karena ketika ada advokat yang ditetapkan sebagai tersangka hingga terdakwa, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, yakni dalam hal perintangan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor.

“Aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, hakim masih mengganggap imunitas ‎advokat itu sesuatu yang abstrak. Sesuatu yang ada dalam angan-angan,” ujarnya.

Mereka menilai bahwa imunitas advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak diatur secara lebih rinci dalam UU, termasuk dalam UU Advokat soal perbuatan atau perilaku advokat yang dilindungi imunitas.

DPC Ikadin Jakarta Utara (Jakut) diminta segera menyikapi pembahasan RUU Polri dan KUHAP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News