DPD Ajak Semua Pihak Berantas Mafia Tanah
“Bahwa setiap daerah maupun negara harus welcome terhadap segala bentuk investasi memang iya. Namun, tidak boleh masuknya investasi kelompok pemilik modal menyingkirkan rakyat. Rakyat atas nama kepentingan umum yang dijamin dalam undang-undang pokok agraria tetap harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, senator dari Sulawesi Barat Muh. Asri Anas mengatakan, keberadaan mafia tanah merusak sistem tata kelola pertanahan.
Bahkan, mafia tanah telah menguasai banyak lahan milik masyarakat.
Dirinya mendorong DPD RI bersama instansi lain untuk segera mengatasi keberadaan mafia tanah.
Menurut dia, tanah dan lahan harus dikembalikan oleh rakyat, tidak hanya dikuasai oleh pemilik modal ataupun korporasi besar.
Di sisi lain, senator dari Sulawesi Tengah Nurmawati Dewi Bantilan mengatakan, berbagai permasalahan terkait pertanahan dikarenakan adanya kelemahan dalam undang-undang yang mengatur mengenai tata kelola pertanahan.
Undang-undang tersebut dinilai multitafsir dan kurang berpihak pada masyarakat kecil.
“RUU Pertanahan yang belum tuntas perlu didorong lagi untuk menghasilkan payung hukum yang lebih mempunyai kekuatan hukum. Harus ada kesepakatan bersama untuk memperbaiki sistem hukum pertanahan di indonesia dengan mendorong RUU Pertanahan yang belum tuntas,” ucapnya.