DPD Ajak Semua Pihak Berantas Mafia Tanah
Menurut Benny Rhamdani, Komite I akan membentuk Pansus Pertanahan yang membahas permasalahan pertanahan bersama dengan dengan kementerian terkait, Kapolri, menteri agraria, menteri LHK, dan Bappenas.
“Pansus pertanahan ini akan melakukan koreksi total terhadap segala bentuk penyimpangan penyalahgunaan abuse of power dalam hal kebijakan reforma agraria, termasuk mafia tanah,” ujarnya.
Benny menambahkan, Komite I DPD RI saat ini telah menginisiasi tiga RUU terkait pertanahan, yaitu RUU Pertanahan, RUU tentang Hak Atas Tanah, dan RUU Peradilan Agraria.
RUU Hak Atas Tanah bertujuan melindungi hak atas tanah yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kepentingan umum.
RUU tersebut akan membatasi jumlah lahan atau tanah yang dapat dibeli atau dimiliki oleh satu badan usaha, korporasi, atau perseorangan.
Sedangkan RUU Peradilan Agraria mendorong kasus terkait pertanahan tidak lagi ditangani oleh peradilan umum, tapi oleh peradilan agraria.
“Karena Indonesia sudah masuk dalam fase darurat agraria. Kejahatan pertanahan oleh mafia tanah harus dikategorikan sebagai kejahatan extraordinary crime. Oleh karena itu, penanganan tidak boleh lewat peradilan umum, harus peradilan agraria,” tegasnya. (jpnn)