DPD: Ambivalen Desa Terjadi karena UU
Senin, 16 Januari 2012 – 22:45 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menilai terjadi ambivalensi prinsip atas asas pengaturan desa yang menyangkut kedudukan dan kewenangan desa akibat dari ketidaktegasan kedudukan dan kewenangan desa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa belum mengarah ke pencapaian cita-cita desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera," tegas La Ode Ida, dalam acara musyawarah pimpinan DPD, mengawali pembahasan RUU Desa, di ruang Komite I DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Selain itu lanjutnya, terjadinya ambivalensi itu karena prinsip penitikberatan desentralisasi dan otonomi daerah ada di kabupaten dan kota, sehingga pengaturan desa menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa. "Persoalannya, kedudukan desa di bawah kabupaten tidak koheren dan tidak kongruen dengan nafas UU 32/2004 yang mengakui dan menghormati kewenangan asli yang berasal dari hak asal-usul."
Pengakuan kewenangan asli yang berasal dari hak asal-usul membuktikan bahwa UU 32/2004 menganut prinsip pengakuan (rekognisi). Konsekuensinya desa memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat (self governing community) dan bukan kewenangan yang diserahkan pemerintahan atasan kepada desa.
JAKARTA - Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menilai terjadi ambivalensi prinsip atas asas pengaturan desa yang menyangkut kedudukan dan kewenangan desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Hukum
Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 15:50 WIB - Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
Jumat, 29 November 2024 – 15:31 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Panggil eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jateng
Jumat, 29 November 2024 – 15:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
Jumat, 29 November 2024 – 11:11 WIB - Pilkada
Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Luthfi 32, Andika Cuma 3, Kandang Banteng Porak-poranda
Jumat, 29 November 2024 – 14:08 WIB - Sepak Bola
ACL 2: Bojan Hodak Geram Persib Beri Gol Murah buat Thai Port FC
Jumat, 29 November 2024 – 12:48 WIB - Olahraga
Penyerang Thai Port FC Ini Ungkap Kunci Sukses Menaklukan Bek Persib
Jumat, 29 November 2024 – 14:00 WIB - Pilkada
Yakin Pilgub Jakarta Berlangsung Satu Putaran, Politikus PDIP Pastikan Kawal Kemenangan Pram-Rano
Jumat, 29 November 2024 – 15:00 WIB