DPD: Ambivalen Desa Terjadi karena UU
Senin, 16 Januari 2012 – 22:45 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menilai terjadi ambivalensi prinsip atas asas pengaturan desa yang menyangkut kedudukan dan kewenangan desa akibat dari ketidaktegasan kedudukan dan kewenangan desa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa belum mengarah ke pencapaian cita-cita desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera," tegas La Ode Ida, dalam acara musyawarah pimpinan DPD, mengawali pembahasan RUU Desa, di ruang Komite I DPD, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Selain itu lanjutnya, terjadinya ambivalensi itu karena prinsip penitikberatan desentralisasi dan otonomi daerah ada di kabupaten dan kota, sehingga pengaturan desa menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan kepada desa. "Persoalannya, kedudukan desa di bawah kabupaten tidak koheren dan tidak kongruen dengan nafas UU 32/2004 yang mengakui dan menghormati kewenangan asli yang berasal dari hak asal-usul."
Pengakuan kewenangan asli yang berasal dari hak asal-usul membuktikan bahwa UU 32/2004 menganut prinsip pengakuan (rekognisi). Konsekuensinya desa memiliki hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat (self governing community) dan bukan kewenangan yang diserahkan pemerintahan atasan kepada desa.
JAKARTA - Wakil Ketua DPD, La Ode Ida menilai terjadi ambivalensi prinsip atas asas pengaturan desa yang menyangkut kedudukan dan kewenangan desa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB - Humaniora
Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:55 WIB - Istana
Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:28 WIB - Humaniora
Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:24 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:10 WIB - Jatim Terkini
Buntut Kecelakaan Bus, Pemkot Malang Minta SD-SMP Tak Sembarangan Sewa Kendaraan
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:35 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB