DPD Bahas Mutasi sampai Numerasi
Rabu, 28 September 2011 – 02:43 WIB
Dengan kondisi itu, dia mengaku memang perlu RUU tentang aparutr sipil negara yang mendukung demokratisasi politik, desentralisasi dan ekonomi keterbukaan. Menurutnya, pengadaan pegawai untuk mengisi lowongan jabatan dan berdasarkan objektif kualifikasi. Sekaligus kompetensi yang dipersyaratkan untuk jabatan.
Diskusi yang diikuti oleh beberapa perwakilan aparatur daerah itu terbilang menarik. Tanggapan dari beberapa pakar pun cukup cerdas. Sehingga diskusi yang digagas DPD RI untuk menyempurnakan UU No.43 Tahun 1999 tentang kepegawaian itu pun terbilang hangat.
"Diskusi ini memang digelar untuk menjadi materi pendalaman dalam RUU Aparatur Sipil Negara yang menyempurnkan regulasi kepegawaian sebelumnya," tutur Sekjen DPD RI, Siti Nurbaya yang menjadi moderator dalam diskusi tersebut.