Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?

Selasa, 24 Juli 2018 – 22:57 WIB
DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya? - JPNN.COM
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan melakukan rapat konsultasi dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (24/7).

Pertemuan itu membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 Huruf l Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan MK itu melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Usai pertemuan tertutup itu, Arief mengatakan, implementasi putusan MK itu akan bersinggungan dengan banyak hal. Sebab, putusan itu baru dibacakan MK pada Senin 23 Juli 2018 itu. Sementara proses tahapan pencalonan sudah berjalan.

Arief mencontohkan, misalnya terkait calon-calon yang sudah mendaftar, alokasi waktu yang masih tersisa dalam tahapan, dan perbaikan regulasi. Sebab, putusan ini pasti akan ditindaklanjuti dengan merevisi aturan yang ada. "Jadi banyak faktor. Kami akan pelajari dulu bagaimana implementasinya nanti," katanya.

Arief tidak bisa menentukan batas waktunya. Namun, kata Arief, pada prinsipnya tidak boleh ada tahapan yang terganggu. "Jadi kapan pun ini diimplementasikan, substansi maupun tahapan pemilunya tidak boleh terganggu," ujarnya.

Dia mengaku tidak tahu berapa caleg DPD yang juga pengurus partai politik terkena dampak dari putusan MK tersebut. Sebab, pendaftaran anggota DPD dilakukan dari KPU provinsi. Arief akan mengecek dan menunggu laporan dari KPU provinsi. Yang jelas, kata Arief, putusan MK itu memiliki konsekuensi termasuk teknis pencalonan.

Lebih lanjut, Arief mengatakan masih ada kesempatan caleg DPD berstatus pengurus parpol yang mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR. “Sampai tanggal 31 (Juli) itu masih mungkin terjadi pergantian,” katanya.

Dia mengatakan, pergantian bisa dilakukan partai jika ada caleg yang tidak atau belum memenuhi syarat.

Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan melakukan rapat konsultasi dengan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (Oso) di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (24/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close