DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?
Selasa, 24 Juli 2018 – 22:57 WIB
Dia mengatakan DPD bukan tidak menerima putusan MK ini. Secara prinsip, DPD setuju semangat MK sebagaimana tertuang dalam putusan. Yakni DPD sebagai representasi daerah, sedangkan DPR merupakan representasinya partai.
"Yang kami tidak setuju ini berbau politis. Tiga bulan langsung putus, DPD tidak pernah diajak berkonsultasi, padahal sebagai objek sengketa," katanya.
Menurut Benny, putusan ini akan menimbulkan kegaduhan politik. Sebab, dia menegaskan, putusan MK ini menjadi ancaman yang sangat berbahaya dan serius karena bisa berakibat hilangnya hak politik warga negara yang diatur dalam konstitusi Pasal 38 Ayat 3 UUD 1945.(boy/jpnn)