DPD, Bawaslu dan KPU Rapat Bareng Soal Putusan MK, Hasilnya?
Namun, kata Arief, pergantian tidak bisa dilakukan jika calon sudah memenuhi persyaratan.
"Kalau ada yang tidak atau belum memenuhi syarat, partai punya dua opsi yakni memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah kalau itu diganti, ya silakan saja," katanya.
Wakil Ketua Komite I DPR Benny Rhamdani DPD heran dengan putusan MK tersebut. Dia menegaskan bahwa perkara di MK begitu banyak. Namun, lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu tiba-tiba mengeluarkan putusan pada saat last minutes masa pendaftaran caleg DPD dan DPR. MK tidak memberikan kesempatan kepada caleg DPD yang mundur dari partai dan memilih mencalonkan diri menjadi anggota DPR.
"Itu minus sehari sebelum final pendaftaran calon DPD. Apa yang mau dipersiapkan jika calon DPD RI dalam waktu yang hanya tinggal satu hari terkait putusan itu?" kata Benny di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (24/7).
Dia menambahkan, ini putusan yang sangat berbahaya dan memiliki ancaman serius karena akan menghilangkan hak politik warga negara. "Ada sekitar 78 warga negara yang terkena dampaknya dan bakal hilang hak politiknya," katanya.
Benny menilai putusan ini kental aroma politisnya. Dia menegaskan DPD tidak pernah sama sekali diundang untuk ikut sidang. "Tidak pernah ya karena objeknya kan DPD. Jangankan diundang, diajak untuk konsultasi saja tidak pernah," jelasnya.
Dia menilai ini seolah-olah seperti operasi senyap. Gugatan itu didaftarkan April 2018. Namun, dalam tiga bulan sudah diputus MK. Selama sidang tidak pernah ada publikasi ke media.
"Jadi ini adalah operasi senyap dari oknum-oknum tertentu di MK yang memiliki kepentingan politis dan target politis sehingga keputusannya berbau politis," katanya.