Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD Berperan Mencegah Pembatalan Perda

Kamis, 19 Oktober 2017 – 19:46 WIB
DPD Berperan Mencegah Pembatalan Perda - JPNN.COM
Rembuk Nasional "Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah” yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang(PPUU) DPD RI, Gedung Nusantara IV Senayan Jakarta, Rabu(18/10). Foto: humas DPD

jpnn.com, JAKARTA - Acara Rembuk Nasional DPD-RI "Harmonisasi Legislasi Nasional dan Legislasi Daerah" yang diadakan di Gedung Nusantara IV Jakarta pada 18 Oktober 2017, telah selesai digelar dan ditandai dengan ditutupnya secara resmi acara tersebut.

Dari pertemuan ini DPD menghasilkan beberapa komitmen yang dianggap strategis dalam masalah regulasi Perda, yaitu:

1. Paska putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan Perda, Posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan Perda.

DPD mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan, jangan sampai produk perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan. Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah. DPD mengusulkan agar pembuatan Perda oleh DPRD dapat melibatkan DPD untuk memperjuangkannya dan mengawal dalam berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

2. DPD bersama Kemenkumham beranggapan bahwa perlu adanya peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham untuk membantu daerah dalam merancang perda. Hal ini dimaksudkan agar daerah mempunyai produk hukum yang lebih baik dan juga taat asas dalam pembentukan perundangan.

3. DPD sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang terutama pelaksanaan Undang-Undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah Perda.

Sehubungan dengan ini, DPD pernah mengusulkan kepada DPR RI untuk melakukan perubahan Undang-Undang MD3 agar memasukkan pasal terkait keikutsertaan 4 (empat) Anggota DPD RI dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda.

Jika hal ini bisa diwujudkan, maka DPD bisa mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam acara Rembuk Nasional DPD RI ini terdapat usulan mengenai UU ekonomi kreatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   adv_dpd