DPD Bisa Bahas RUU APBN
Jumat, 29 Maret 2013 – 07:49 WIB
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan dampak yang signifikan. Karena suara DPD sudah diperhitungkan, secara teknis para senator itu harus memiliki ”fraksi” tersendiri untuk menyampaikan pandangannya. ”Secara teknis memang begitu,” ujar anggota Komisi II DPR Agus Purnomo saat dihubungi kemarin (28/3).
Dalam hal pembahasan RUU, peran DPD memang masih minimal. Namun, menurut Agus, komisi II sudah memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan kewenangannya dalam pembahasan RUU.
”Sepanjang (RUU) berkaitan dengan daerah, kita di komisi II sudah melakukannya,” ujar politikus PKS itu.
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tafsir baru atas kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas RUU bisa memunculkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:19 WIB - Humaniora
Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:15 WIB - Humaniora
Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah
Rabu, 15 Mei 2024 – 15:00 WIB - Hukum
Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
Rabu, 15 Mei 2024 – 14:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:58 WIB - Hukum
Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:16 WIB - Hukum
Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
Rabu, 15 Mei 2024 – 10:52 WIB - Jatim Terkini
33 Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya Lolos Program IISMA
Rabu, 15 Mei 2024 – 13:05 WIB - Olahraga
2 Skenario yang Bisa Membawa Arsenal Juara Liga Inggris
Rabu, 15 Mei 2024 – 12:46 WIB