DPD Dukung Sri Sultan Gubernur DIJ
Mendagri: Kepala Daerah Jogja Tetap Harus DipilihSabtu, 04 September 2010 – 07:52 WIB
Dia mengatakan, sangat tidak mungkin sebuah daerah dipimpin orang yang belum cukup umur. Alasannya, pertanggungjawaban gubernur di satu daerah itu sama dengan pertanggungjawaban gubernur di daerah lain. "Jadi, bisa saja kan Sri Sultan XII, XIII, XIV masih remaja. Apa mereka bisa jadi gubernur jika kita kaitkan dengan undang-undang (yang mengatur) persyaratan umur kepala daerah," ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Apakah dengan demikian pemerintah tidak setuju terhadap mekanisme penetapan langsung? "Bukan setuju atau tidak setuju ditetapkan langsung. Tapi, harus dikaji secara mendalam," jawabnya.
Mengenai RUU DIJ, diakui Gamawan, pembahasannya masih tersisa satu pasal, yakni yang menyangkut mekanisme pengisian kursi gubernur, dipilih atau langsung ditetapkan. Dia yakin, sebelum 2011, RUU DIJ bisa kelar.