Lebih lanjut dia ingatkan, kebijakan pencantuman label halal mengandung dua aspek hukum, yakni aspek hukum positif dan aspek hukum syariah. "Karena itu lembaga sertifikasi halal MUI segera diperkuat dengan auditor lembaga pemeriksa halal," tukasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komite III DPD RI, Istibsjaroh menyatakan menolak jika ada lembaga sertifikasi halal di luar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab,