Jhon menuturkan, pembagian fee APBD itu dikategorikan legal, karena ada pijakan hukumannya yang dikeluarkan oleh gubernur (daerah yang bersangkutan). "Bukan ilegal tapi legal. Hanya, (itu) melanggar keadilan. Legalnya adalah keputusan gubernur," ujarnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai pembagian fee Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para kepala daerah adalah korupsi yang dibungkus