DPD Minta Bawaslu Dibubarkan
Rabu, 15 Juni 2011 – 05:58 WIB
Kedua, lanjutnya, penentuan daftar pemilih tetap (DPT) dilakukan KPU bukan pemerintah sepanjang nomor induk kependudukan (NIK) belum diwujudkan pemerintah. "Ketiga, antara KPU dan Bawaslu anggarannya harus dipisah. Juga didukung dengan pembentukan sekretariat mulai dari daerah hinggi pusat yang terkoneksi," katanya.
DPD juga mengusulkan, proses perhitungan pemilu difokuskan di tingkat provinsi. Sehingga sengketa pemilu bisa dilakukan dengan skala yang tidak terlalu besar. Terakhir adalah pemberiang wewenang khusus kepada Bawaslu. "Di Inggris penghitungan suara dilakukan terbuka di stadion sepak bola. Kita minta kalau bisa di provinsi saja," kata Jack. (cdl)