DPD Minta Pemda Punya Saham di PTPN
Selasa, 29 Desember 2009 – 15:45 WIB
Hal lain yang menjadi catatan DPD untuk tahun 2010 mendatang adalah masalah kelistrikan. Irman menjelaskan, DPD mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah kongkrit sebagai jabaran atas UU No.20 Tahun 2002 tentang ketenagalistrikan, yang menyatakan tenaga listrik dikuasi oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan pemerintah pusat dan pemda. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum mengatur lebih rinci dan lebih jelas pembagian kewenangan antara pemerintah, pemeritah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan ketenagalistrikan itu. (sam,fas/jpnn)