DPD Minta Pemindahan Ibu Kota Tidak Tergesa-gesa
jpnn.com, JAKARTA - DPD menggelar sidang paripurna DPD RI pada Kamis (16/12) dengan salah satu agenda laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan.
Dalam sidang paripurna tersebut, Komite I DPD meminta agar pemindahan ibu kota negara harus memperhatikan berbagai aspek dan kajian agar tidak memunculkan permasalahan.
Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI Ahmad Bastian SY, pemindahan ibu kota negara tidak hanya membangun dan memindahan infrastuktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
''DPD RI meminta agar pemindahan ibu kota negara dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, tapi harus cermat dan penuh kehati-hatian,'' jelas Ahmad.
Bustami Zainudin menyampaikan laporan pengawasan atas pelaksanaan, antara lain, UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perubahannya dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Komite II DPD RI pada 2022 menyepakati susunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagai usul inisiatif DPD,'' ucapnya.
Komite III DPD RI dalam sidang paripurna tersebut menyelesaikan penyusunan satu hasil pengawasan atas pelaksanaan UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Menurut Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni, terdapat temuan seperti rendahnya partisipasi masyarakat dalam berolahraga, serta minimnya ruang terbuka dan sarana-prasarana olahraga.