Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Semoga Presiden Jokowi Dengar Permintaan DPD Soal Guru Honorer Usia Lebih 40 Tahun

Kamis, 16 Desember 2021 – 20:59 WIB
Semoga Presiden Jokowi Dengar Permintaan DPD Soal Guru Honorer Usia Lebih 40 Tahun - JPNN.COM
Ilustrasi - Honorer berunjuk rasa. Ilustrasi: Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta mengangkat guru honorer yang berusia lebih dari 40 tahun menjadi pegawai negeri sipil (PNS), lewat keputusan presiden (keppres).

Permintaan disampaikan Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH) DPD RI, bagi tenaga honorer dengan masa pengabdian minimal 15 tahun, tanpa melalui tes.

Ketua Pansus GTKH DPD RI Tamsil Linrung membacakan rekomendasi itu dalam Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI masa sidang II tahun sidang 2021-2022, di Jakarta Kamis (16/12).

"Afirmasi ini penting sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa ini," ujar Tamsil Linrung.

Selanjutnya, pansus berharap presiden menginisiasi rancangan grand design atau cetak biru tentang guru.

Cetak biru ini berguna untuk memetakan seluruh persoalan guru Indonesia, baik tentang kebutuhan guru, sebaran guru dan jenjang karier.

Kemudian, terkait kesejahteraan dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir, dari masalah sinkronisasi data hingga aplikasi lapangan.

"Pembuatan grand design harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh stakeholder yang berkepentingan," kata senator asal Sulawesi Selatan itu.

Pansus juga menilai presiden perlu memikirkan peraturan yang menjadi dasar hukum guru honorer.

Karena pelaksanaan program PPPK tidak serta merta dapat menampung atau menerima seluruh guru honorer.

"Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, eksistensi guru honorer masih akan ditemui di lapangan, sementara UU yang ada saat ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer," katanya.

Lebih lanjut, Kemendikbud Ristek perlu mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi.

"Presiden dan kementerian terkait sebaiknya merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya menyejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN," kata dia.

Mengenai alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN, Pansus menilai harus mendapatkan prioritas untuk pemenuhan kesejahteraan guru.

Pansus juga meminta agar pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus dituntaskan pada 2023.

Peran pemda dalam pembiayaan sertifikasi guru sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang sertifikasi guru dalam jabatan juga harus ditingkatkan.

"Terakhir, pansus merekomendasikan agar model sertifikasi guru dalam jabatan atau honorer dikembalikan melalui portofolio atau penilaian kinerja untuk efisiensi waktu dan biaya," ucapnya.

Diketahui, Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI lahir oleh keprihatinan DPD RI terhadap kondisi sebagian guru dan tenaga kependidikan di tanah air.

Semoga Presiden Jokowi mendengar permintaan dari pansus GTKH DPD RI soal guru honorer usia lebih dari 40 tahun.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close