DPD: MK Keliru Memaknai Pekerjaan Lain di UU Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadikan putusan tersebut sebagai normal dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan pencalonan DPD.
Anggota DPD Tellie Gozalie mengatakan, putusan ini berdampak pada DPD setelah Pemilu 2019 yang tidak akan dapat diisi oleh pengurus parpol.
Menurut Tellie, tentu ini akan berbeda dengan kondisi DPD yang sebelumnya atau sejak 2009 dapat diisi oleh unsur-unsur perorangan yang juga merupakan anggota atau pengurus parpol.
Tellie mengkritisi penafsiran MK soal frasa "pekerjaan lain" pada Pasal 182 Huruf I UU Pemilu yang menjadi latar belakang permohonan uji materi hingga terbitnya putusan Nomor 30 tersebut. Tellie menilai tidak tepat jika MK memaknai "pekerjaan lain" termasuk sebagai pengurus parpol.
"Pemaknaan ini sama sekali keliru," tegasnya, Jumat (28/9).
Sebab, Tellie menegaskan bahwa pengurus parpol bukanlah pekerjaan, sebagaimana lazimnya pekerjaan untuk memperoleh penghasilan. "Fakta bahwa pekerjaan adalah untuk memperoleh penghasilan ini menurut saya diabaikan oleh majelis," kata Tellie.
Selain itu, Tellie juga menyoroti MK yang memerintahkan KPU memasukkan putusan tersebut dalam norma atau aturan pencalonan DPD untuk Pemilu 2019.
KPU kemudian menerbitkan aturan yang mengharuskan semua calon anggota DPD pada Pemilu 2019 harus mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.