DPD Perjuangkan DBH Perkebunan
Kamis, 23 Juli 2009 – 20:44 WIB
Keempat, merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah agar sektor perkebunan dimasukkan ke dalam kegiatan ekonomis berbasis sumber daya alam sebagaimana sektor perikanan dan kehutanan yang karakteristiknya sama-sama sumber daya alam yang terperbarui. Dalam revisi dimaksud, daerah mendapat DBH sebesar 80% dari pajak penghasilan (PPh) perorangan dan PPh badan yang bersumber dari usaha perkebunan milik negara dan asing.
DBH perkebunan juga usulan 18 Gubernur yang disepakati tanggal 23 Mei 2006. Mereka menyampaikan usulan tersebut kepada Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) serta Presiden untuk dipertimbangkan sebagai pola DBH perkebunan. Ke-18 Gubernur tersebut adalah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Bengkulu, Gubernur Lampung, Gubernur Riau, Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Kalimatan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Gubernur Papua. (sam/JPNN)