DPD Persoalkan Proses Seleksi Calon Anggota BPK
Kamis, 04 Juni 2009 – 21:33 WIB
Menurut Vera, prosesnya sudah sesuai dengan amanat pasal 14 UU No.15/2006 tentang BPK. Di mana dalam pemilihan calon anggota BPK tersebut, sejak proses awal hingga penentuan anggota terpilih, sepenuhnya menjadi wewenang DPR. "Kalau dari kalangan anggota DPR RI tersebut ternyata memenuhi syarat, kriteria dan kelayakan, sebagai anggota BPK, kenapa tidak?" tanya Vera lagi. (fas/JPNN)