DPD: PKPU Nomor 26/2018 Harus Dicabut
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) meminta Komisi Pemilihan Umum agar tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI di Pemilu 2019.
"Untuk kepastian hukum, KPU memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT Bacaleg DPD RI di Pemilu 2019," tegas Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono saat memberikan keterangan pers di Media Center, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/9) malam.
Untuk diketahui, PKPU Nomor 26 Tahun 2018 mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Menurut Nono Sampono, permintaan DPD tersebut berdasarkan hasil rapat konsultasi DPD RI dengan Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Rabu (19/9) malam. Rapat konsultasi tersebut membahas Putusan MK Nomor: 30/XVI/2018.
“Dalam pertemuan tersebut, MK menegaskan bahwa putusan MK Nomor 30/XVI/2018 tersebut berlaku kedepan/tidak berlaku surut. Artinya baru berlaku untuk Pemilu 2024,” tegas Nono Sampono.
Lebih lanjut, Nono Sampono mengatakan penegasan MK tersebut mengandung konsekuensi bahwa KPU tidak dapat memberlakukan putusan MK Nomor 30/XVI/2018 pada Pemilu 2019.(boy/fri/jpnn)