DPD RI Akan Mengawasi Pelaksanaan Pemilu 2019 di Tiap Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-11 Tahun 2018-2019. Sidang itu menghasilkan berbagai keputusan pengawasan antara lain permasalahan penerbangan, kenaikan tarif pesawat, pendidikan kedokteran dan lembaga penjamin.
DPD juga menyoroti pentingnya pelaksanaan pemilu yang aman dan damai. Untuk itu, setiap Anggota DPD RI akan melakukan pengawasan pelaksanaan Pemilu 2019.
BACA JUGA: Respons Erick Thohir untuk Penentang Aksi Rabu Putih ala Jokowi
Sidang yang dipimpin dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis memiliki agenda pokok di antaranya Laporan pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan, Pengesahan Keputusan DPD RI, dan Pidato Penutupan Pada Akhir Masa Sidang IV Tahun Sidang 2018-2019.
Sebelum kembali ke daerah, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono berpesan kepada anggota DPD RI untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. Dirinya mengimbau kepada seluruh Anggota DPD RI dapat melakukan pengawasan sebelum dan setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif dan pemilihan Presiden.
“DPD RI sebagai representasi daerah mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengawal pelaksanaan Pileg dan Pilpres agar tetap berjalan dengan kondusif, aman dan tertib di masing-masing daerah,” ucap Nono Sampono di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (29/3).
Oleh karena itu, menurut Senator dari Provinsi Maluku ini, peran aktif dari setiap Anggota DPD RI bersama-sama seluruh elemen masyarakat di daerah diharapkan dapat menjadikan pemilu yang damai. Selain itu, bisa dijadikan pemilu yang penuh dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan. “Sehingga menghasilkan pemimpin bangsa yang sesuai dengan harapan kita bersama,” harap senator asal Maluku itu.
Pada penyampaian laporan alat kelengkapan, Ketua Komite II DPD RI Aji Mirza Wardana menyampaikan pihaknya telah melakukan pengawasan atas UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pesawat udara.