DPD RI dan Ombudsman Bahas RUU Partisipasi Masyarakat
RUU Tentang Partisipasi Masyarakat kita pahami sebagai pengejawantahan dari kedaulatan rakyat, baik di bidang eksekutif, yudikatif dan legislatif.
"Partisipasi itu dalam hal ini untuk mencegah adanya individu atau kelompok dominan, rakyat melalui partisipasinya dapat membuat aturan melalui mekanisme keterwakilan, tetapi pada praktiknya bentuk dari partisipasi masyarakat tersebut harus diarahkan ada regulasinya," ucap Eni.
BACA JUGA : Mitsubishi Xpander Buatan Indonesia Dikeluhkan di Filipina
Wakil Ketua KIP Hendra J Kede menyatakan bahwa sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, keterbukaan informasi publik berlandaskan pada hak setiap individu, negara demokrasi dan terwujudnya good governance.
Partisipasi wajib dilayani oleh negara, dan perlu ada jaminan legal terhadap itu dan menunjuk komisi yang bertanggung jawab menangani itu.
Negara pada level konstitusi memberikan hak kepada masyarakat dan status informasi apapun yang dimiliki negara dapat diakses dsn dimiliki oleh masyarakat kecuali ada status informasi yang bersifat rahasia harus melalui proses tertentu.
BACA JUGA : Fahri Hamzah: Tidak Ada Makar Pakai Mulut
"Posisi Komisi Informasi sesuai UUD 1945 pasal 28F, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, selain itu masyarakat berhak untuk memiliki menyimpan dan menggunakan segala jenis saluran informasi yang tersedia, yang dimiliki badan publik negara, tugas kami komisi informasi menjalankan UU ini dan aturan pelaksanaanya dan memastikan seluruh badan negara menggunakan prinsip baru ini untuk melayani masyarakat," tukasnya