DPD RI Dorong Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga
Secara terpisah, Wali Kota Tomohon berharap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak memang sudah diatur dalam UU Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan.
Namun UU tersebut masih kurang melindungi kepentingan anak dan perempuan sebagai korban kekerasan. Untuk itu perlu keterlibatan semua pihak untuk mensukseskan program perlindungan perempuan dan anak.
Pihaknya juga berharap DPD diberikan kewenangan lebih dalam membuat UU sehingga apa yang disuarakan daerah dapat diimplementasikan dalam bentuk UU.
Stefanus, Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara, mengatakan RUU Ketahanan Keluarga saat ini lagi di bahas di Komite III dan akan dimasukan dalam DIM usulan RUU inisiatif dari DPD tahun 2018. Pihaknya berjanji akan segara melakukan harmonisasi hukum sehingga menghasilkan UU yang sesuai dengan kebutuhkan di masyarakat.(adv/jpnn)