DPD RI Dorong Pembahasan RUU Ketahanan Keluarga
jpnn.com, TOMOHON - Wakil Ketua DPD RI Prof. Dr. Darayanti Lubis mengatakan untuk memperkuat peran perempuan dan anak dalam pembangunan di daerah maka terlebih dahulu meningkatkan kualitas keluarga. Peningkatan kualitas keluarga ini harus ada payung hukumnya berupa UU Ketahanan Keluarga.
“Rancangan UU Ketahanan Keluarga ini sedang dibahas di Komite III DPD RI yang nantinya sebagai bahan usulan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Damayanti Lubis di Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (28/9).
Darmayanti menilai Indonesia secara keseluruhan sedang mengalami degradasi sumber daya manusia. Dari kasus narkoba sampai perdagangan perempuan dan kekerasan terhadap anak terjadi di berbagai daerah.
Yang harus dilakukan daerah dalam menghadapi persoalan-persoalan degradasi moral tersebut, menurut Darmayanti adalah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menyerahkan kepada pemerintah pusat atau daerah.
Cara yang dilakukan DPD RI adalah membahas dan mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Dengan adanya payung hukum yang jelas bisa melahirkan program-program pemberdayaan keluarga. Dengan keluarga yang kuat terhadap pengaruh globalisasi diharapkan degradasi moral yang terjadi selama ini diharapkan makin menurun dan jika mungkin menghilang, katanya.
Hal tersebut disampaikan Darmayanti dalam acara Dialog Fasilitasi Upaya Perlindungan Perempuan Terhadap Tindak Kekerasan dengan tema “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dalam Kerangka Ketahanan Keluarga" di Kantor DPRD Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara 28/9/2017.
Acara itu dihadiri Stefanus B.A.N Liow, Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Utara; Mikie Junitah Wenur, Ketua DPRD Kota Tomohon dan Wali Kota Tomohon Jimi Fedieeman. Hadir pula tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulawesi Utara.
Dalam kunjungan kerjanya, Wakil Ketua DPD RI juga mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II Menado.