Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Dorong Pembaruan UU Perlindungan Konsumen Terkait Produk Halal

Kamis, 18 Maret 2021 – 23:56 WIB
DPD RI Dorong Pembaruan UU Perlindungan Konsumen Terkait Produk Halal - JPNN.COM
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas saat RDP dengan PPUU DPD RI, Kamis (18/3). Foto: Tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - PPUU DPD RI dan Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menggelar rapat dengar pendapat tentang Korelasi Peraturan Pemerintah dari UU Cipta Kerja terhadap UU Perlindungan Konsumen, Kamis (18/3/2021).

RDP tersebut memberikan beberapa catatan terkait substansi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya dengan masalah perlindungan Konsumen.

Salah satunya misalnya terkait dengan produk halal yang sempat muncul saat RUU Cipta Kerja mulai dibahas.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Sitepu menyatakan sesuai dengan ketentuan Pasal 95A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, PPUU DPD RI akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Legislasi terkait dengan perlindungan konsumen merupakan salah satu bentuk realisasi fungsi negara hukum. Negara hukum memiliki sedikitnya dua fungsi yang pertama melindungi warga negara dari negara dan kedua melindungi warga negara dari warga negara satu sama lainnya," ujar Senator Sumatera Utara saat membuka rapat.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas memaparkan melihat UU Perlindungan Konsumen yang terkait dengan UU Cipta Kerja pada saat ini terkait dengan produk sertifikasi halal.

“Saya lihat pada tahun 2019 mayoritas atau 83% aduan terkait bidang properti, sisanya mengenai transaksi keuangan secara online, otomotif dan kelistrikan terkait aduan. Saya menyoroti agar PPUU DPD RI memfokuskan pada menjadi objek pemantauan tersebut, dalam rangka melahirkan sebuah rekomendasi terkait UU Perlindungan Konsumen untuk legislasi review nantinya,” ungkap Ketua Baleg DPR RI tersebut.

Menurut Supratman kegiatan pemantauan UU Perlindungan Konsumen ini dilakukan tiga tahap yaitu tahap perancanaan, tahap pelaksaaan dan tindak lanjut.

PPUU DPD RI dan Baleg DPR RI memberikan beberapa catatan terkait substansi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya dengan masalah perlindungan Konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close