Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Dorong Pembaruan UU Perlindungan Konsumen Terkait Produk Halal

Kamis, 18 Maret 2021 – 23:56 WIB
DPD RI Dorong Pembaruan UU Perlindungan Konsumen Terkait Produk Halal - JPNN.COM
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas saat RDP dengan PPUU DPD RI, Kamis (18/3). Foto: Tangkapan layar

Ketiga tahapan ini harus memenuhi kaidah terkait pemantauan dan peninjauan UU sehingga hasil akhir rekomendasi menghasilkan sebuah kajian bisa berhasil guna dan tidak terpisahkan sebagai dasar melakukan revisi.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Elen Setiadi menyebutkan bahwa Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terdiri atas 47 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden.

“Menurut Kementerian Sekretaris Negara, Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja membutuhkan beberapa peraturan pelaksanaan teknis antara lain sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM meliputi perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha, bidang penataan ruang yaitu lingkungan hidup dan kehutanan, kemudian sektor pertanahan, serta sektor ketenagakerjaan,” jelasnya.

Undang-undang Cipta Kerja juga mengatur persoalan produk halal. Sebelum dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut, persoalan produk halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, pasal 4A UU Cipta Kerja yang mengatur tentang halal dinilai berpotensi melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dalam Pasal 4A UU Ciptaker terdapat dua ayat yang pada dasarnya mengatur tentang sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam pasal itu disebutkan jika kewajiban sertifikat halal bisa didasarkan pada pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil, atau self declaration," ungkapnya.

Wakil Ketua PPUU Ajbar mengapresiasi kinerja pemerintah yang segera mengeluarkan 51 Peraturan Turunan dari UU Cipta Kerja.

“Ke depan, PPUU akan membahas Peraturan Pelaksana tersebut sesuai dengan masing-masing clusternya agar lebih jelas dan terperinci,” jelas Ajbar.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Eni Sumarni menyoroti akses pelayanan publik yang masih parsial seperti terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

PPUU DPD RI dan Baleg DPR RI memberikan beberapa catatan terkait substansi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya dengan masalah perlindungan Konsumen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close