DPD RI Dorong Pembaruan UU Perlindungan Konsumen Terkait Produk Halal

“Aduan Pelayanan publik terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan seperti usia, masih banyak ditemui, saya kira ini perlu juga menjadi perhatian,” ungkap Senator Jawa Barat..
Oleh karena itu, pengaturan perlindungan konsumen sangat berkaitan dengan fungsi negara hukum yang kedua sebagaimana dikemukakan diatas.
Kebutuhan akan legitimasi hukum dalam pelaksanaan fungsi negara hukum yang diemban oleh Indonesia tersebut menjadi tak terelakkan. Khususnya, dalam konteks perlindungan warga negara Indonesia dalam aktivitas bisnis/perdagangan dimana warga negara Indonesia menjadi konsumen.
Adapun upaya pengadaan dasar legitimasi hukum dalam perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan melalui UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Seiring dengan perkembangan zaman dewasa ini. Dimana saat ini era globalisasi semakin gencar dan menisbikan batas-batas negara, telah berimbas pula pada kebutuhan akan adanya evaluasi dan pembaharuan atas UU Perlindungan Konsumen yang ada di Indonesia," pungkas Badikenita.(jpnn)