Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPD RI Kembali Membentuk Pansus BLBI, Nih Targetnya

Rabu, 14 Juni 2023 – 21:46 WIB
DPD RI Kembali Membentuk Pansus BLBI, Nih Targetnya - JPNN.COM
DPD RI kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya, terutama butir keenam dari 9 rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1 pada Rabu (14/6). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - DPD RI kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya, terutama butir keenam dari 9 rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1.

Bertugas sejak Mei 2023, Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.

“Target kami memidanakan para obligor ini. Uang pajak rakyat ini harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI Bustami Zainudin dalam jumpa pers Pansus BLBI Jilid 2 di Jakarta, Rabu (14/6).

Dia menjelaskan Pansus BLBI Jilid 1 telah menemukan sejumlah kerugian negara terkait pengucuran dana talangan BLBI 1997-1998 dan juga pemberian obligasi rekap.

Dana talangan BLBI untuk membantu bank-bank memenuhi penarikan dana masyarakat diakui Satgas BLBI telah merugikan negara sebesar Rp 110 triliun.

Menurut Bustami, ada kewajiban negara untuk membayar bunga Obligasi Rekap (OR) BLBI setiap tahun sebesar Rp 60 triliun yang pada tahun lalu sebagaimana ditulis dalam poin pertama rekomendasi Pansus BLBI, APBN menurut BPK masih mengeluarkan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI senilai Rp 47,78 triliun per September 2022.

“Sudah jelas semua di Pansus BLBI Jilid 1 kerugian-kerugian negara. Pansus BLBI Jilid 2 ini, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi Pansus BLBI Jilid 1, kami memiliki target untuk memidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi dalam penjualan aset obligor dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap,” katanya.

Dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 musti berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

DPD RI kembali membentuk Pansus BLBI Jilid 2 untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News