DPD RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Bersifat Tripartit
jpnn.com, JAKARTA - DPD RI secara intensif telah membahas RUU tentang Cipta Kerja dan membentuk Tim Kerja DPD RI. Hal tersebut disampaikan saat Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI Penutupan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2019-2020 di Nusantara III Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8).
“Pada masa reses terakhir ini, DPD RI bersama dengan DPR RI dan Pemerintah secara intensif membahas RUU tentang Cipta Kerja. Untuk itu, Pimpinan telah membentuk Tim Kerja DPD RI. Tim Kerja ini didukung oleh Sekretariat Jenderal DPD RI,” ucap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Di kesempatan ini, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.
Nono Sampono menjelaskan bahwa Tim Kerja terdiri dari Pimpinan DPD RI yang bertindak sebagai pengarah, pimpinan Komite dan PPUU sebagai koordinator, dan anggota yang terdiri dari empat Komite dan PPUU.
“Hal ini sesuai keputusan rapat pleno Panmus awal masa sidang IV, PPUU ditetapkan sebagai leading sektor tim kerja RUU Cipta Kerja,” jelasnya.
Menurutnya, Tim Kerja DPD RI ini bertugas mengikuti setiap kegiatan pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR RI sampai dengan akhir tahap pembahasan. Selain itu Tim Kerja juga melakukan koordinasi penyiapan dan penyusunan tanggapan serta pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Cipta Kerja, dan melaporkan hasil akhir pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Pimpinan DPD RI.
“Sampai saat ini, Tim Kerja DPD RI masih melakukan pembahasan intensif di Panja Baleg DPR RI secara tripartit, bersama DPR RI dan Pemerintah,” kata Nono Sampono.
Selain itu, Nono Sampono juga menyambut baik atas Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap DPD RI, yang diserahkan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK RI. DPD RI pada pengelolaan keuangan tahun 2019 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan rekor jumlah temuan paling sedikit di antara seluruh Kementerian/Lembaga.